Katalog Elektronik
Dasar Hukum: Nomor 122 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik
Pihak yang terlibat dalam proses pengadaan untuk menjalankan transaksi melalui sistem epurchasing pada platform katalog elektronik meliputi: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan (PP), dan Penyedia.
Sebagai seorang pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), penting bagi Anda untuk memahami peran Anda sebagai Pejabat Pengadaan (PP), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), atau penyedia. Hindari situasi di mana Anda melampaui batasan atau peran yang telah ditetapkan, seperti contohnya ketika PP/PPK juga bertindak sebagai penyedia.
Pejabat Pengadaan
Sebelum melaksanakan epurchasing, pastikan anda telah diperintahkan oleh PPK atau KPA untuk melaksanakan pemilihan penyedia.